Tim PASTI-PD. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini diselenggarakan berdasarkan prinsip yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan, dan dapat dipertanggungiawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Inovasi Daerah dapat berbentuk inovasi tata kelola Pemerintahan Daerah, inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Dalam hal ini Bidang Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Sawahlunto yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bapak Dr. Roni Armis, ST.MT. M.Eng. Ph.D melakukan Pendampingan Asistensi Inovasi Perangkat Daerah ke OPD yang ada di Kota Sawahlunto oleh Tim PASTI-PD yang dibentuk Barenlitbangda Kota Sawahlunto guna meninjau kelengkapan data dukung yang di upload oleh masing-masing OPD ke aplikasi Indeks Inovasi Daerah (IID). Pelaksanaan kegiatan pendampingan ini dilakukan selama 3 hari pada tanggal 13 s/d 15 September 2022 ke OPD yang ada di Kota Sawahlunto.
Pada Pendampingan Asistensi Inovasi Perangkat Daerah yang dilaksanakan kepada setiap Perangkat Daerah di ruang lingkup Pemerintah Kota Sawahlunto, seperti hal nya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki inovasi dengan program unggulan yaitu Siap Cerai Langsung Ganti Status (SIRANGGA SATU) yang bertujuan untuk mempercepat pemutakhiran data status pernikahan bagi warga Kota