Profil Singkat
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BARENLITBANGDA) Kota Sawahlunto, yang sebelumnya bernama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sawahlunto, merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 89).
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sawahlunto, BARENLITBANGDA mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam memimpin, mengoordinasikan, membina, mengendalikan, serta mengevaluasi seluruh program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, penelitian, dan pengembangan daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Sawahlunto dipimpin oleh RONI ARMIS, ST, MT, M.Eng., Ph.D. Di bawah kepemimpinannya, BARENLITBANGDA terus berkomitmen untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, berbasis data, inovatif, partisipatif, dan selaras dengan visi serta misi pembangunan Kota Sawahlunto.


