Sekapur Sirih
BARENLITBANGDA Kota Sawahlunto yang sebelumnya bernama BAPPEDA Kota Sawahlunto singkatan dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Sawahlunto terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor : 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 14)
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sawahlunto, dimana tugas pokok Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Sawahlunto yaitu membantu Walikota dalam memimpin, mengkordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan,