Inovasi SABESTI (Sawahlunto Bebas Stunting)
Sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Perpres ini merupakan payung hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah diluncurkan dan dilaksanakan sejak tahun 2018. Perpres ini juga untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi stunting 14 persen di tahun 2024 dan target pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 berdasarkan capaian di tahun 2024. Berdasarkan Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting, akan disusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mendorong dan menguatkan konvergensi antar program melalui pendekatan keluarga berisiko stunting.
LATAR BELAKANG INOVASI SABESTI :
- Masih Tingginya Prevalensi Stunting di Kota Sawahlunto (21,1 % SSGI (2021), 6,1 (EPPBGM, 2021);
- Mewujudkan SDM yang berkualitas, sehat dan Produktif;
- Belum Adanya Penanganan Konvergensi Stunting terintegrasi di Kota Sawahlunto.
Inovasi SABESTI (Sawahlunto Bebas Stunting) adalah inovasi Kota Sawahlunto yang dipelopori oleh barenlitbangda dalam melakukan koordinasi dalam rangka konvergensi intervensi percepatan dan penurunan stunting di Kota Sawahlunto.
PENJARINGAN IDE INOVASI :
Penjaringan ide inovasi SABESTI berawal dari inisiasi Bidang Perencanaan Sosial Budaya dalam pelaksanaan kegiatan. Indikator kinerja dalam hal penurunan stunting dengan angka yang masih cukup tinggi di Kota Sawahlunto sehingga menjadi salah satu fokus utama.
PEMILIHAN IDE :
Pemilihan ide inovasi SABESTI karena dianggap akan mampu berdampak dalam penurunan Stunting di Kota Sawahlunto, hal ini juga disesuaikan dengan fungsi Koordinasi dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Sawahlunto.
BENTUK KEGIATAN :
- Mengkoordinasikan dan mengumpulkan inovasi yang ada di masing masing Perangkat Daerah dan Desa/Kelurahan dalam percepatan penurunan dan pencegahan stunting;
- Memastikan pelaksanaan percepatan penurunan stunting terlaksana dengan baik;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap percepatan penurunan dan pencegahan stunting.