Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Barenlitbangda Kota Sawahlunto
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sawahlunto, dimana tugas pokok Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Sawahlunto yaitu membantu Walikota dalam memimpin, mengkordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnyadan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Barenlitbangda mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan dan menyusun rencana pembangunan daerah
- Mengkoordinasikan akuntabilitas kinerja perencanaan pembangunan di Unit Kerja.
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Susunan Organisasi
1. Kepala Badan, membawahi seluruh Sekretariat dan Bidang
2. Sekretariat, membawahi :
a. Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaianb. Sub Bagian Program dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Administrasi Keuangan.
3. Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi, membawahi :
a. Sub Bidang Peningkatan Investasi dan Pengembangan Kewirausahaan.b. Sub Bidang Pembangunan Ekonomi Kerakyatan dan
c. Sub Bidang Pengembangan Kepariwisataan, Budaya, Pemuda dan Olahraga.
4. Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya, membawahi :
a. Sub Bidang Peningkatan Kualitas SDM dan Mental Spiritualb. Sub Bidang Peningkatan Kesehatan dan Keluarga Berkualitas dan
c. Sub Bidang Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
5. Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kota, membawahi :
a. Sub Bidang Penataan Keciptakaryaanb. Sub Bidang Penataan Pertanahan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup dan
c. Sub Bidang Peningkatan Fungsi Utilitas Kota
6. Bidang Penelitian dan Pengembangan, membawahi :
a. Sub Bidang Data dan Pengendalian Pembangunanb. Sub Bidang Pengkajian dan Analisa Pembangunan dan
c. Sub Bidang Perencanaan Program Pembangunan.
7. Kelompok Jabatan Fungsional Perencana
8. Kelompok Jabatan Fungsional Umum
Tugas & Fungsi
Kepala Badan
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan, bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan dan mengevaluasi seluruh program dan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan, pengendalian sesuai dengan lingkup tugasnya.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Badan mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
Mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis dalam bidang perencanaan umum penelitian dan pengembangan pembangunan daerah
-
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana program dan kegiatan
-
Mengkoordinasikan penyusunan program prioritas pembangunan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan masyarakat untuk kepentingan pembangunan daerah.
-
Mengendalikan penyelenggaraan administrasi umum, administrasi kepegawaian dan keuangan dilingkup Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Penyampaian laporan secara rutin dan berkala kegiatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Sekretaris
Sekretariat Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dipimpin oleh Sekretaris, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, mempunyai tugas pokok mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan/sarana prasarana, dokumen administrasi dibidang perencanaan pembangunan daerah, statistik, penelitian dan pengembangan pembangunan daerah serta penyelenggaraan tugas-tugas umum.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan ketatalaksanaan naskah perencanaan, program pembangunan baik yang bersifat jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
-
Mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dibidang administrasi umum, penatausahaan, rumah tangga, dan pengelolaan administrasi keuangan dan barang.
-
Penyelenggaraan penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Penyampaian laporan secara rutin dan berkala kegiatan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah kepada Kepala Badan.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok melaksanakan penatausahaan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, inventaris dan pengeloaan administrasi kepegawaian Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
Melaksanakan dan memberikan pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian;
-
Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan terhadap inventaris dan perlengkapan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
-
Mengarsipkan seluruh naskah serta naskah perencanaan pembangunan.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Penyampaian laporan secara rutin dan berkala kegiatan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah kepada Sekretaris.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai ruang lingkup tugasnya.
Sub Bagian Program dan Pelaporan
Sub Bagian Program dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok menyusun program kerja, menghimpun data, memonitor, mengevaluasi dan menyusun laporan serta mendokumentasikan hasil pembangunan.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Sub. Bagian Program dan Pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
-
Pelaksanaan proses penyusunan program kerja, bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan badan;
-
Pengumpulan dan penatausahaan naskah, program kerja, dan laporan badan.
-
Pelaksanaan kegiatan pendokumentasian dan memberikan informasi tentang rencana, program dan hasil pelaksanaan kegiatan badan.
-
Pembagian tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Penyampaian laporan kegiatan rutin maupun berkala kepada Sekretaris.
-
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bagian Administrasi Keuangan
Sub. Bagian Administrasi Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris, mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan anggaran Barenlitbangda.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Sub. Bagian Administrasi Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Meneliti kelengkapan dan keabsahan pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) berikut dokumen lampirannya yang diajukan Bendaharawan Pengeluaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Melakukan verifikasi dan penelitian kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran yang diajukan oleh Bendahara.
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Menyiapkan surat pengesahan pertanggung jawaban belanja maupun pertanggungjawaban penerimaan yang diajukan bendahara.
- Melaksanakan proses akuntansi Barenlitbangda.
- Menyiapkan dan menyajikan laporan keuangan Barenlitbangda terdiri dari Neraca, Aliran Kas, Realisasi Anggaran dan Catatan Atas Laporan Keuangan Barenlitbangda.
- Melaksanakan ketatusahaan keuangan Barenlitbangda.
- Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
- Penyampaian laporan secara rutin dan berkala kegiatan Barenlitbangda kepada Sekretaris.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai ruang lingkup tugasnya.
Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi
Bidang Pembangunan Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris, mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan perencanaan pembangunan bidang peningkatan investasi dan pengembangan kewirausahaan, kesejahteraan masyarakat, kepariwisataan, budaya, pemuda dan olahraga.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi mempunyai fungsi sebagai berikut:
-
Menyelenggarakan koordinasi perencanaan pembangunan di bidang peningkatan investasi dan pengembangan kewirausahaan, kesejahteraan masyarakat, kepariwisataan, budaya, pemuda dan olahraga.
-
Telaahan naskah perencanaan pembangunan dari lembaga pemerintah tingkat atas, serta untuk singkronisasi dan penyelarasan perencanaan pembangunan ekonomi daerah.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program pembangunan di bidang peningkatan investasi dan pengembangan kewirausahaan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan kepariwisataan, budidaya, pemuda dan olahraga.
-
Mengkaji naskah hasil kegiatan penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tuga sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala melalui sekretaris.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Peningkatan Investasi dan Pengembangan Kewirausahaan
Sub Bidang Peningkatan Investasi dan Pengembangan Kewirausahaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah, menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kebijakan pembangunan serta peningkatan investasi dan pengembangan kewirausahaan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksd diatas, Kepala Sub Bidang Peningkatan Investasi dan Pengembangan Kewirausahaan mempunyai fungsi :
-
Mengkaji, menganalisa dan mensinkronkan naskah perencanaan di bidang peningkatan investasi dan pengembangan kewirausahaan.
-
Menelaah naskah rencana pembangunan bidang peningkatan investasi dan pengembangan kewirausahaan dari lembaga pemerintah tingkat atas, untuk disingkronisasikan dengan rencana pembangunan daerah.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peningkatan investasi dan pengembangan kewirausahaan.
-
Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan berikutnya.
-
Membagai tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Bidang.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Pembangunan Ekonomi Kerakyatan
Sub Bidang Pembangunan Ekonomi Kerakyatan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah, menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kebijakan pembangunan serta peningkatan ekonomi kerakyatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Sub Bidang Pembangunan Ekonomi Kerakyatan mempunyai fungsi :
-
Mengkaji, menelaah dan mensinkronkan naskah perencanaan di bidang kesejahteraan masyarakat.
-
Menelaah naskah rencana pembangunan bidang peningkatan kesejahteraan masyarakat dari lembaga pemerintah tingkat atas, untuk disingkronisasikan dengan rencana pembangunan daerah.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan berikutnya.
-
Membagai tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Bidang.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Sub Bidang Pengembangan Kepariwisataan, Budaya, Pemuda dan Olahraga
Sub Bidang Pengembangan Kepariwisataan, Budaya, Pemuda dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah, menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kebijakan pembangunan serta pengembangan kepariwisataan, budaya, pemuda dan olahraga.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksd diatas, Kepala Sub Bidang Pengembangan Kepariwisataan, Budaya, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
-
Mengkaji, menelaah dan mensinkronkan naskah perencanaan pembangunan bidang pengembangan kepariwisataan, budaya, pemuda dan olahraga.
-
Menelaah naskah rencana pembangunan bidang pengembangan kepariwisataan, budaya, pemuda dan olahraga dari lembaga pemerintah tingkat atas, untuk disingkronisasikan dengan rencana pembangunan daerah.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengembangan kepariwisataan, budaya, pemuda dan olahraga.
-
Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan berikutnya.
-
Membagai tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Bidang.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya
Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya dipimpin oleh Kepala Bidang.Berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui sekretaris, mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan perencanaan pembangunan bidang Pendidikan, sumber daya manusia, adat budaya, agama, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial Budaya mempunyai fungsi sebagai berikut:
-
Menyelenggarakan koordinasi perencanaan pembangunan bidang pendidikan, sumber daya manusia, adat budaya, agama, kesehatan, sosial, tenaga kerja, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Telaah naskah hasil perencanaan pembangunan sosial budaya dari lembaga pemerintah tingkat atas, guna disingkronisasi dan diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program pembangunan di bidang perencanaan pembangunan di bidang pendidikan, sumber daya manusia, adat budaya, agama, kesehatan sosial, tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat.
-
Mengkaji naskah hasil kegiatan penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala melalui sekretaris.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Peningkatan Kualitas SDM dan Mental Spiritual
Sub Bidang Peningkatan Kualitas SDM dan Mental Spiritualdipimpin oleh kepala sub bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang, mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengolah, serta menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kebijakan pembangunan bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan Mental Spritual.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat diatas sub bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Mental Spritual, Mempunyai Fungsi sebagai berikut:
-
Mengkaji, menganalisa dan mensinkronkan naskah perencanaan di Bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)dan Mental Spiritual.
-
Menelaah naskah Perencanaan Pembangunan bidang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Mental Spiritual, dari lembaga pemerintah tingkat atas untuk disingkronkan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan di daerah.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia dan mental spiritual.
-
Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan member arahan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada kepala bidang.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Peningkatan Kesehatan dan Keluarga Berkualitas
Sub Bidang Peningkatan Kesehatan dan Keluarga Berkualitas, dipimpin oleh kepala sub bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang, mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengolah, serta menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kebijakan pembangunan bidang peningkatan kesehatan dan keluarga berkualitas
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat diatas sub bidang Peningkatan Kesehatan dan keluarga berkualitas, Mempunyai Fungsi :
-
Mengkaji, menganalisa dan mensinkronkan naskah perencanaan di Bidang Peningkatan Kesehatan dan keluarga berkualitas.
-
Menelaah naskah Perencanaan Pembangunan bidang Peningkatan Kesehatan dan keluarga berkualitas, dari lembaga pemerintah tingkat atas untuk disingkronkan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan di daerah.
-
Mengkaji dan menelaah data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang peningkatan kesehatan dan keluarga berkualitas.
-
Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan member arahan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada kepala bidang.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Sub Bidang Perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dipimpin oleh kepala sub bidang, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala bidang, mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengolah, serta menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kebijakan pembangunan bidang perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat diatas sub bidang Perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, mempunyai Fungsi :
-
Mengkaji, menelaah dan mensinkronkan naskah perencanaan di Bidang Perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
-
Menelaah naskah Perencanaan Pembangunan bidang Perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dari lembaga pemerintah tingkat atas untuk disingkronkan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan di daerah.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
-
Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan member arahan sesuai dengan bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada kepala bidang.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang PerencanaanPembangunan Infrastruktur Kota
Bidang Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kotadipimpin oleh Dipimpin oleh Kepala Bidang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris, mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan kegiatan pembangunan Bidang Penataan Keciptakaryaan, bidang penataan pertanahan, tata ruang dan lingkungan, bidang peningkatan fungsi utilitas kota.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kota mempunyai fungsi sebagai berikut:
-
Menyelenggarakan koordinasi perencanaan pembangunan bidang penataan keciptakaryaan, bidang penataan pertanahan, tata ruang dan lingkungan fungsi utilitas kota
-
Menelaah naskah perencanaan pembangunan bidang penataan keciptakaryaan, fungsi utilitas kota
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Penataan Keciptakaryaan, Penataan Pertanahan, Tata Ruang dan Lingkungan serta Peningkatan Fungsi Utilitas Kota
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan member arahan sesuai bidang tugasnya
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Badan melalui sekretaris.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidan tugasnya.
Sub Bidang Penataan Keciptakaryaan
Sub Bidang Penataan Keciptakaryaan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengolah data menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kajian penataan keciptakaryaan
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Sub Bidang Penataan Keciptakaryaanmempunyai fungsi sebagai berikut:
- Mengkaji, menelaah dan mensinkronkan naskah perencanaan pembangunan bidang penataan keciptakaryaan.
- Melaksanakan telaahan naskah pembangunan bidang penataan keciptakaryaan.
- Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Penataan Keciptakaryaan.
- Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan berikutnya.
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kota.
Sub Bidang Penataan Pertanahan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
Sub Bidang Penataan Pertanahan, Tata Ruang dan Lingkungan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengolah data menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kajian Pertanahan, Tata Ruang dan Lingkungan.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Sub Bidang Penataan Pertanahan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Mengkaji, menelaah, dan mensinkronkan naskah rencana pembangunan daerah di bidang pertanahan tata ruang dan lingkungan.
- Mengkoordinasikan dan meyusun perencanaan pembangunan bidang pertanahan tata ruang dan lingkungan.
- Mengkaji dan menganalisa data hasil dan capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang penataan pertanahan, tata ruang dan lingkungan.
- Melaksanakan telaahan naskah pembangunan bidang pertanahan tata ruang dan lingkungan.
- Melaksanakan kajian dan mendokumentasikan naskah hasil penelitian dan pengembangan potensi daerah sebagai bahan perencanaan pembangunan berikutnya.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kota sesuai tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Peningkatan Fungsi Utilitas Kota
Sub Peningkatan Fungsi Utilitas Kota dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, Berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok mengumpulkan dan mengolah data menyiapkan bahan penyusunan rencana dan kajian Peningkatan Fungsi Utilitas Kota.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bidang Peningkatan Fungsi Utilitas Kota mempunyai fungsi;
-
Mengkaji, menelaah dan mensinkronkan naskah rencana pembangunan daerah di Bidang Peningkatan Fungsi Utilitas Kota.
-
Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan Instansi lain di Bidang Peningkatan Fungsi Utilitas Kota.
-
Mengkaji dan menganalisa data hasil capaian pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Peningkatan Fungsi Utilitas Kota.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Bidang.
-
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Bidang Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Bidang, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris, mempunyai tugas pokok penyelenggaraan kegiatan pembangunan bidang pengkajian dan analisa pengembangan pembangunan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan, dan pengembangan data pembangunan daerah serta penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut diatas Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
-
Menyelenggarakan penelitian dananalisa pengembangan pembangunan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan.
-
Menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang daerah.
-
Menyelenggarakan koordinasi program pembangunan jangka pendek, menegah, dan jangka panjang dalam bidang pengkajiandan analisa pengembangan pembangunan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengembangan data dan informasi pembangunan daerah.
-
Menyelenggarakan pengkajian dan analisa pembangunan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengembangan data pembangunan sebagai bahan perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
-
Mengkoordinir penyiapan bahan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan pengkajian dan analisa pengembangan pembangunan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan serta pengembangan data dan informasi pembangunan dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
-
Menyelenggarakan membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala melalui Sekretaris.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Data dan Pengendalian Pembangunan
Sub Bidang Pengembangan Data dan Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang, berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pengumpulan data perencanaan pembangunan, pengembangan Data Pembangunan dan data statistik pembangunan daerah serta pengendalian pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sub Bidang Pengembangan Data dan Pengendalian Pembangunan mempunyai fungsi:
-
Melaksanakan pengumpulan data, pengolahan datapenyajian data,pengembangan data dan pengendalian pembangunan daerah.
-
Melaksanakan koordinasi program pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dalam lingkup penyelenggaraan data dan pengendalian pembangunan daerah.
-
Melaksanakan pengembangan data dan informasi serta data statistik pembangunan daerah sebagai bahanperencanaan pembangunan tahun berikutnya.
-
Melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi rencana pembangunan daerah dan capaian hasil program dan kegiatanl pembangunan daerah.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala bidang;
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Pengkajian dan Analisa Pembangunan
Sub Bidang Pengkajian dan Analisa Pembangunan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengakjian dan analisa potensi pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bidang Pengkajian dan Analisa Pembangunan mempunyai fungsi:
Melaksanakan pengkajian dan analisa pengembangan potensi strategis pembangunan daerah.
- Mengkoordinasikan program pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang dalam lingkup pelaksanaan pengkajian dan analisa pengembangan pembangunan daerah.
- Mempublikasikan hasil penelitian dan analisa pembangunan dan mengkoordinasikan rencana tindak lanjutnya.
- Melaksanakan penelitian dan analisa potensi pembangnan daerah sebagai bahanperencanaan pembangunan tahun berikutnya.
- Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
- Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Bidang.
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bidang Perencanaan Program Pembangunan
Sub Bidang Perencanaan Program Pembangunan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang, mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian, monitoring dan evaluasi rencana pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bidang Perencanaan Program Pembangunan mempunyai fungsi :
-
Menyelenggarakan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang daerah.
-
Mengkordinasikan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan OPD.
-
Menelaah, menganalisa dokumen perencanaan pembangunan provinsi dan nasional untuk disinkronkan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
-
Mengumpulkan dan menatausahakan naskah-naskah dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang daerah.
-
Membagi tugas kepada bawahan dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan memberi arahan sesuai bidang tugasnya.
-
Menyampaikan laporan secara rutin dan berkala kepada Kepala Bidang.
-
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.