Sesuai dengan BAB VII Pasal 31 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Salah satu faktor pendukung utama dalam penyusunan rencana pembangunan adalah penyediaan data dan informasi yang yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan. Akan tetapi, hal ini belum sepenuhnya terpenuhi di Kota Sawahlunto mengingat tata kelola data perencanaan masih dilakukan secara manual. Saat ini pengelolaan data perencanaan masih belum terintegrasi, dimana data masih dipegang atau dikelola secara perorangan oleh setiap pegawai di Barenlitbangda sesuai bidang tugasnya. Hal ini akan menimbulkan masalah saat terjadi mutasi pegawai atau kerusakan terhadap sarana dan prasarana bekerja seperti laptop. Cara konvensional ini juga menyebabkan kebenaran data tidak terverifikasi sehingga seringkali berubah-ubah.
Mengantisipasi hal ini terus terjadi, Sekretaris Barenlitbangda Roni Armis, ST, MT, M.Eng, PhD, melalui aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang sedang diikutinya, melakukan sebuah terobosan dengan menerapkan sebuah Sistem Informasi Pengelolaan Data Perencaan dan Informasi Pembangunan bernama SAKATOPLAN. Aplikasi SAKATOPLAN yang direplikasi dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat merupakan sebuah aplikasi perencanaan pembangunan yang terintegrasi dimana data perencanaan dikelola secara digital dan pengendalian perencanaan pembangunan dilakukan secara virtual di aplikasi.
Penggunaan SAKATOPLAN sudah disosialisasikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Sawahlunto pada hari Selasa tanggal 16 Mei yang lalu. Bertempat di ruang rapat Balaikota Sawahlunto, sosialisasi ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Irzam. K, MM. Diharapkan dengan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan akan membawa perubahan yang lebih baik terhadap kinerja Pemerintah Kota Sawahlunto.